Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kelas 10

Soal PAT Fiqih Kelas 10 dan Jawabannya

Berikut ini akan kami bagikan Soal UAS Semester 2 Fiqih dan Jawabannya kepada anda semuanya. Soal-soal ini sesuai dengan KI KD Kurikulum 2013. Selain itu saya juga menyertakan kisi-kisi sehingga bisa dibagikan kepada siswa. Untuk soal PAT lainnya silahkan baca pada Kumpulan Soal PAT Kelas 10 dan Jawabannya . Adapun cuplikan soal tersebut adalah sebagai berikut. 2.    Pak Rosyid seorang nelayan yang  sering mencari ikan di laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Harta  yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum  disebut .... A.    Al-Uqud B.    Ihya al-Mawat C.    Al-Khalafiyah D.    Ihrajul Mubahat E.    Attawalladu minal mamluk 3.    Perhatikan hal-hal berikut ini ! 1.    Khiyar 2.    Musaqah 3.    Ihya al-Mawat 4.    Shadaqah 5.    Ihrajul Mubahat 6....

Kisi-Kisi, Soal PAT Al-Qur’an Hadits Kelas 10 dan Jawabannya

Berikut ini kami bagikan Soal UAS Al Qur’an Hadits Semester Genap Kelas 10 dan Jawabannya Kurikulum 2013 kepada anda semua. Tidak hanya itu saja, saya juga menyertakan Kisi-Kisi soal, sehingga anda yang membutuhkan bisa mengeditnya. Adapun cuplikan soal tersebut sebagai berikut. 1.    Secara etimologi, kata hadits mempunyai arti di antaranya adalah … A.    Kuno    B.    Baru    C.    Perintah D.    Aturan E.    Tertulis 2.    Hadits adalah ucapan, perbuatan, dan taqrir Nabi Muhammad yang berhubungan dengan hukum. Pengertian ini adalah menurut … A.    ahli hadits    B.    tabi’in    C.    ahli usul fiqh D.    para sahabat E.    ahli fikih 3.    Menurut mayoritas ulama, pengertian hadis dalam pengertian luas adalah segala yang  ...

Otonomi Daerah

Otonomi Daerah Banyak definisi yang dapat menggambarkan tentang makna otonomi daerah. Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli. Menurut H.M. Agus Santoso, pengertian otonomi daerah di antaranya adalah sebagai berikut. a. C. J. Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya. b. J. Wajong, otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri. c. Ateng Syarifuddin, otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. d. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, w...