Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label NPWP

Guru TPP Wajib Punya NPWP Jika Tidak Potongan Pajak 26%

Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, tidak hanya berlaku pada guru PNS. PPh ini juga berlaku untuk guru non PNS yang mendapatkan tunjangan yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji seperti halnya tunjangan TPP. Yang dimaksud dengan tunjangan yang terkait dengan gaji adalah tunjangan yang sifatnya tetap yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk tunjangan keluarga, tunjangan struktural/fungsional, tunjangan pangan dan tunjangan khusus. Terkait dengan pemotongan pajak PPh baik bagi guru PNS maupun Non PNS yang mendapatkan tunjangan sertifikasi sudah otomatis terpotong wajib pajak sesuai dengan nominal pembayaran SKTP yang dibayarkan/ditransfer ke rekening Guru pada BANK penyalur adalah sebesar nominal SKTP yang sudah di kurangi dengan besaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku: Merujuk pada Dasar hukum terkait dengan pajak PPh 21: A. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus ...