Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 0099/SDAR/BSNP/VI/2018. Surat yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2018 tersebut berisikan Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan. Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut. Dengan hormat, sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk Perbaikan pada jenjang SMA/MA, SMK, Paket C/Ulya dan yang sederajat tahun pelajaran 2017/2018, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut. 1. Ketentuan Umum Pelaksanaan UN untuk Perbaikan mengacu kepada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, BAB VIII: Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan. 2. Ketentuan Khusus a. Peserta UN yang mendapat nilai lebih besar dari 55 dapat mengikuti UN untuk perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan krite...