Jakarta (Kemenag) --- Sidang Paripurna DPR hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Senayan, Jakarta. RUU ini telah disahkan sebagai undang-undang. Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyatakan RUU dibahas sejak tahun 2016. UU ini menyempurnakan regulasi sebelumnya, yaitu: UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. "Setelah mencermati kondisi faktual dalam proses pembahasan, maka RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, melalui 12 perbaikan tata kelola yang menjadi pembeda dari UU No. 13 Tahun 2008, " kata Ali Taher dalam laporannya saat Sidang Paripurna Pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU di gedung Parlemen, Kamis (28/03). Paripurna Pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan sejumlah ...