Langsung ke konten utama

Guru TPP Wajib Punya NPWP Jika Tidak Potongan Pajak 26%

Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, tidak hanya berlaku pada guru PNS. PPh ini juga berlaku untuk guru non PNS yang mendapatkan tunjangan yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji seperti halnya tunjangan TPP. Yang dimaksud dengan tunjangan yang terkait dengan gaji adalah tunjangan yang sifatnya tetap yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk tunjangan keluarga, tunjangan struktural/fungsional, tunjangan pangan dan tunjangan khusus.
 PPh ini juga berlaku untuk guru non PNS yang mendapatkan tunjangan yang sifatnya tetap da Guru TPP Wajib Punya NPWP Jika Tidak Potongan Pajak 26%
Terkait dengan pemotongan pajak PPh baik bagi guru PNS maupun Non PNS yang mendapatkan tunjangan sertifikasi sudah otomatis terpotong wajib pajak sesuai dengan nominal pembayaran SKTP yang dibayarkan/ditransfer ke rekening Guru pada BANK penyalur adalah sebesar nominal SKTP yang sudah di kurangi dengan besaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku:

Merujuk pada Dasar hukum terkait dengan pajak PPh 21:

A. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mengatur antara lain:
  1. Pasal 3 ayat (1), Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.
  2. Pasal 4, Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 9, Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.07/2012 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TP Guru PNSD) Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012, mengatur antara lain :
  1. Ayat (1), Pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13 (tiga belas).
  2. Ayat (2), Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulan.
  3. Ayat (3), Pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  4. Ayat (4), Daftar perhitungan pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.
C. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengatur antara lain :
  1. Pasal 4 ayat (1), Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.
  2. Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif : i ). Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya. ii ). Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya. iii ). Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Pada laman GTK diterbitkan pemberitahuan tentang besaran potongan pajak PPH untuk Guru PNS dan Bukan PNS yang sudah inpassing sebagai berikut:
NoGolonganPajak
1I0%
2II0%
3III5%
4IV15%
5Bukan PNS belum inpassing6%

Besaran pajak diatas adalah untuk guru yang sudah memiliki NPWP, jika belum memiliki NPWP, maka potongan pajak ditambah lagi sebesar 20% dari potongan pajak sesuai golongan

Ada pengecualian bagi guru yang tidak mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau  APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan. Jika pada guru Non PNS yang tidak memiliki NPWP maka besaran PPh adalah 6% + 20% = 26%. Potongan 26% PPh bagi guru yang belum mempunyai NPWP sangatlah besar. Oleh karena itu, bagi guru yang baru lulus sertifikasi tahun ini agar segera memiliki NPWP untuk mengurangi 20% dari potongan pajak tambahan.

Segera lakukan pendaftaran di kantor pajak terdekat di daerah Anda. Jika terlalu jauh Anda bisa mencoba alternatif dengan mendaftarkan NPWP secara online. Cara Daftar NPWP Online
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Silabus SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 Lengkap KI dan KD

Silabus SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 Lengkap KI dan KD | SMK merupakan Sekolah menengah Kejuruan memiliki mata pelajaran khusus yang di berikan kepada masing-masing peserta didiknya. Mata pelajaran khusus ini di berikan berdasarkan jurusan yang pilih oleh peserta didik. SMK mampu membangun peserta didik menjadi pelaku usaha mandiri dan pelaku pekerjaan yang memiliki kemampuan mandiri. Berbagai program keahlian yang ada di SMK untuk mengembangkan minat peserta didik siap menghadapi kehidupan dimasa mendatang. Silahkan Download Silabus TKJ Kurikulum 2013 Revisi 2017 berikut: Silabus C2 (Dasar Program Keahlian) Silabus Sistem Komputer Silabus Komputer dan Jaringan Dasar Silabus Pemrograman Dasar Silabus Dasar Desain Grafis Silabus C3 (Kompetensi Keahlian) Silabus Teknologi WAN Silabus Administrasi Infratruktur Jaringan Silabus Administrasi Sistem Jaringan Silabus Teknologi Layanan Jaringan Silabus Produk Kreatif dan Kewirausahaan Kompetensi Inti dan Kompe

Tafsir Al-Qur'an Online Bahasa Indonesia Lengkap

- Al-Qur'an merupakan kitab suci umat muslim diseluruh dunia. Kita suci ini menjadi pedoman bagi kita semua dalam menjalankan kehidupan di dunia agar tetap dalam Jalan Allah SWT yang tentunya menuntun kita untuk kehidupan yang kekal setelah kehidupan ini. Seperti yang kita ketahui, bahwasanya Kitab Suci Al-Qur'an menggunakan bahasa arab, sehingga banyak diantara kita bisa membaca Al-Qur'an namun tidak mengetahui dan memahami seluruh arti atau tafsir dari Al-Qur'an. Padahal, jika kita membaca Al-Qur'an dengan mengetahui dan memahami maknanya (tafsirnya) tentu hal ini sangat bagus untuk kita semua. Nah, untuk mempelajari Tafsir Al-Qur'an tidaklah susah. Kita dapat mempelajarinya dengan memiliki Al-Qur'an yang dilengkapi dengan tarsifrannya secara lengkap. Seiring perkembangan zaman, Tafsir Al-Qur'an tidak hanya tersedia dalam bentuk cetak, tetapi saat ini juga tersedia dalam digital online. Ya, Tafsir Al-Qur'an Online Bahasa Indonesia kini lebih m

Download Buku Guru dan Siswa SD/MI Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi 2017

Download Buku Guru dan Siswa SD/MI Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi 2017 | Pada satu sisi perkembangan teknologi memberikan dampak positif pada dunia pendidikan. Diantara dampak positif yang harus dimanfaatkan oleh guru adanya Buku Sekolah Elekronik. Buku sekolah elektronik merupakan buku yang dapat disimpan dalam media penyimpanan seperti flashdiks, komputer dan hape android. Buku sekolah elektronik memberikan andil cukup luar biasa. Seorang guru atau siswa bisa membawa  ratusan ribu buku di dalam hape androidnya. Berikut admin share buku sekolah elektronik dalam bentuk file pdf yang dapat dibuka menggunakan komputer atau pu menggunakan hape android. Download Buku Guru SD/MI Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi 2017 Kelas_01_SD_Tematik_1_Diriku_Guru_2017 Download disini Kelas_01_SD_Tematik_2_Kegemaranku_Guru_2017 download disini Kelas 1 SD Tematik 3 Kegiatanku Guru 2017 download disini Kelas_01_SD_Tematik_4_Keluargaku_Guru_2017 download disini Kelas 1 SD Tematik 5