Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 0099/SDAR/BSNP/VI/2018.
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2018 tersebut berisikan Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan.
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut.
Dengan hormat, sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk Perbaikan pada jenjang SMA/MA, SMK, Paket C/Ulya dan yang sederajat tahun pelajaran 2017/2018, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Ketentuan Umum
Pelaksanaan UN untuk Perbaikan mengacu kepada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, BAB VIII: Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan.
2. Ketentuan Khusus
a. Peserta UN yang mendapat nilai lebih besar dari 55 dapat mengikuti UN untuk perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
b. Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dimuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis.
c. Moda pelaksanaan UN untuk Perbaikan adalah dengan UN Berbasis Komputer (UNBK).
d. Pelaksanaan UN untuk Perbaikan dilakukan pada tanggal 28-31 Juli 2018, bertempat di satuan pendidikan yang memenuhi kelayakan sebagai tempat ujian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.
e. Pendaftaran peserta UN untuk Perbaikan dimulai tanggal 4 Juli 2018 sampai dengan 13 Juli 2018, dilakukan oleh masing-masing pesertamelalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dengan mekanisme sebagaimana yang ditetapkan dalam POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018.
f. Informasi lebih lanjut tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur pendaftaran dapat diperoleh mulai tanggal 2 Juli 2018 di laman https://unp.kemdikbud.go.id.
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2018 tersebut berisikan Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan.
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut.
Dengan hormat, sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk Perbaikan pada jenjang SMA/MA, SMK, Paket C/Ulya dan yang sederajat tahun pelajaran 2017/2018, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Ketentuan Umum
Pelaksanaan UN untuk Perbaikan mengacu kepada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, BAB VIII: Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan.
2. Ketentuan Khusus
a. Peserta UN yang mendapat nilai lebih besar dari 55 dapat mengikuti UN untuk perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
b. Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dimuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis.
c. Moda pelaksanaan UN untuk Perbaikan adalah dengan UN Berbasis Komputer (UNBK).
d. Pelaksanaan UN untuk Perbaikan dilakukan pada tanggal 28-31 Juli 2018, bertempat di satuan pendidikan yang memenuhi kelayakan sebagai tempat ujian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.
e. Pendaftaran peserta UN untuk Perbaikan dimulai tanggal 4 Juli 2018 sampai dengan 13 Juli 2018, dilakukan oleh masing-masing pesertamelalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dengan mekanisme sebagaimana yang ditetapkan dalam POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018.
f. Informasi lebih lanjut tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur pendaftaran dapat diperoleh mulai tanggal 2 Juli 2018 di laman https://unp.kemdikbud.go.id.
Komentar
Posting Komentar