Sistem Aplikasi SIBOS_PINTAR dikembangkan untuk membantu lembaga madrasah melakukan pendataan siswa madrasah, lebih khususnya dalam rangka pengumpulan data pengusulan masuk Program Indonesia Pintar. Sistem Aplikasi SIBOS_PINTAR memiliki 4 modul utama, yaitu :
1. Modul Administrasi Nasional
2. Modul Administrasi Propinsi
3. Modul Administrasi Kabupaten
4. Modul Administrasi
Lembaga Madrasah Bagi staf administrasi pada level Nasional, ke 4 modul tersebut dapat diakses, dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan melakukan 3 hal berikut :
1. menambahkan administrator madrasah baru
2. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
3. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Baca juga :
Update Seputar EMIS, Simpatika, Sibos Pintar dan Sispena
Info Emis Ganjil 2018/2019
Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019
Update Seputar EMIS, Simpatika, Sibos Pintar dan Sispena
Info Emis Ganjil 2018/2019
Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019
Bagi staf pada level Propinsi, 3 modul yaitu level propinsi, kabupaten, lembaga madrasah tersebut dapat diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan melakukan 3 hal berikut :
1. menambahkan administrator madrasah baru
2. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
3. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Bagi staf pada level Kabupaten, 2 modul yaitu level kabupaten, dan lembaga madrasah tersebut dapat diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan. melakukan 2 hal berikut :
1. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
2. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Bagi staf pada level Lembaga Madrasah, hanya dapat mengakses modul Lembaga Madrasah, dan hanya staf pada Lembaga Madrasah yang dapat melakukan 2 hal berikut :
1. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
2. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Komentar
Posting Komentar