Gurumaju.com – Syarat Inpassing Guru Non PNS 2018, Syarat Pengajuan Inspassing Terbaru Tahun 2018 Untuk Guru Non PNS, Inpassing atau Penyetaraan GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) adalah pengakuan kualifikasi akademik yang dimiliki oleh guru, dan masa kerja selama mengajar disatuan pendidikan, serta sertifikat pendidik yang disetarakan atau disamakan dengan menggunakan satuan angka kredit, dan jabatan, serta pangkat yang setara dengan PNS.
Syarat Pengajuan Inpassing Terbaru 2018 Untuk Guru Non PNS |
Tujuan diadakannya program inpassing adalah agar menjadi acuan atau pedoman untuk guru, pengelola satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai pendidikan, maupun pihak lain terkait yang mempunyai kepentingan serta kewenangan dalam melakukan pengusulan/pengajuan dan pemrosesan penetapan angka kredit bagi GBPNS. Selain itu juga program inpassing menjadi dasar bagi guru dalam rangka memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi guru.
Untuk Syarat Pengajuan Inpassing Tahun 2018 Untuk Guru Non PNS silahkan simak penjelasannya dibawah ini dengan seksama.
Syarat Pengajuan Inpassing 2018 Bagi Guru Non PNS
Syarat pengajuan inpassing 2018 berkaitan dengan berkas data mengajar di sekolah dan harus sesuai tanpa adanya unsur rekayasa/manipulasi data. Untuk lebih jelasnya, berikut ini persyaratan pengajuan inpassing terbaru 2018 :- Surat pengantar dari kepala sekolah yang menerangkan bahwa guru yang bersangkutan adalah benar-benar menjadi tenaga yang berada di sekolah tersebut. Surat pengantar yang berasal dari kepala sekolah ini resmi dan ditandatangani langsung oleh kepala sekolah tidak boleh diwakilkan oleh pihak manapun.
- NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bisa berupa Fotokopi dan sudah dicetak.
- Menyertakan biodata untuk formatnya dapat dilihat atau diakses pada website resmi DAPODIKDASMEN yang beralamat di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan formatnya bisa disesuaikan.
- SK (Surat Keputusan) pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dan dilegalisir Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- Fotokopi ijazah minimal adalah S-1 atau D-IV yang telah dilegalisir dari Universitas atau perguruan tinggi dengan kriteria sudah terakreditasi minimal B.
- SK (Surat Keputusan) pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
- Surat keterangan kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru yang akan mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dalam melaksanakan tugas mengajar dan ditandatngani kepala sekolah.
- SK pengangkatan bagi guru yang mempunyai tugas tambahan di sekolah maka misalnya kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala LAB, dan kepala bengkel (bagi guru SMK) dan kepala perpustakaan.
- Fotokopi sertifikat pendidik.
- NRG (Nomor Registrasi Guru) jika ada.
Alur Pendaftaran / Pengajuan Inpassing 2018
Setelah persyaratan pengajuan inpassing sudah dilengkapi berikutnya adalah melakukan pendaftaran/pengajuan inpassing, Selengkapnya silahkan download melalui tautan dibawah ini. Untuk kelengkapan berkas pengajuan inpassing berikut ini beberapa file yang bisa digunakan sebagai lampiran dalam syarat pengajuan inpassing 2018.
Demikian informasi Mengenai Syarat Pengajuan Inpassing Terbaru 2018 Untuk Guru Non PNS, Semoga bermanfaat untuk kita semua.
Komentar
Posting Komentar