Berikut ini adalah aturan / mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 Untuk jenjang SD. Secara umum Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 untuk jenjang sekolah dasar (SD) adalah anak berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.
Mengenai sekolah yang menolak anak di bawah 7 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta harus diberikan alasan yang jelas. Prioritas pertama memang anak usia 7 tahun, kemudian 6 tahun, dan terakhir 5,5 tahun.
PPDB 2018 memberikan kesempatan kepada anak usia 5 tahun 6 bulan untuk masuk SD baik negeri maupun swasta. Dengan catatan, calon siswa usianya 5,5 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.
"Anak usia 5,5 tahun bisa masuk SD bila dia memiliki bakat atau kecerdasan istimewa serta kemampuan psikis yang direkomendasikan oleh psikolog profesional," kata Mendikbud.
Calon siswa yang diterima harus dekat sekolah. Paling tidak jarak 3 kilometer antara sekolah dan rumah. Namun, bagi yang letak geografisnya kepulauan atau perbukitan bisa lebih dari itu. Ini jadi kewenangan kepala daerah yang lebih tahu kondisi wilayahnya.
"Sebenarnya daerah sudah tahu berapa TK dan SD yang ada dalam zonasi. Misalnya dalam satu zonasi ada SD negeri dan swasta, otomatis semua lulusan TK-nya bisa tertampung. Jadi enggak ada yang ditolak," jelas Mendikbud.
source : klik disini
Komentar
Posting Komentar