Tugas penting seorang Operator Madrasah salah satunya ialah memastikan data peserta didik harus benar-benar valid. Apabila ada yang salah harus segera diubah melalui verval PD.
Maka dari itu di sini saya akan membagikan file yang berisi Mekanisme Verval PD Kemenag 2019 kepada anda semua. Berikut ini penjelasan singkatnya.
FITUR APLIKASI
Berikut adalah penjelasan fitur-fitur yang terdapat pada aplikasi verifikasi validasi peserta didik :
HOME
Tampilan awal aplikasi Verval PD Kemenag.
DASHBOARD
Menampilkan dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara data siswa di menu referensi dan menu residu baik menurut jumlah maupun persentase siswa.
SEKOLAH
Menampilkan data siswa per sekolah yang sudah memiliki NISN. Data ditampilkan sesuai dengan kewenangan user (jabatan saat registrasi di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan/SDM, baik itu Madrasah, Kabupaten/Kota, Propinsi, atau Pusat).
REFERENSI
Menampilkan data siswa per madrasah yang sudah memiliki NISN dan dilengkapi juga dengan tombol UNMATCH, tombol yang berfungsi untuk mengembalikan data siswa dari menu referensi ke menu residu.
RESIDU
Menampilkan data siswa per sekolah yang belum diverifikasi NISN-nya dan harus dikelola oleh operator verval PD Kemenag. Fungsi untuk pengajuan NISN baru dan pengelolaan NISN berada di menu ini, melalui tombol MATCH dan NOT-MATCH.
EDIT DATA
Fasilitas untuk mengajukan perubahan NISN dan juga merubah identitas siswa (nama dan tanggal lahir). Pengajuan perubahan dilakukan oleh operator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan permintaan dari madrasah. Data yang bisa diedit adalah data siswa yang sudah masuk ke dalam data referensi Verval PD Kemenag.
KONFIRMASI DATA
Fasilitas untuk mengupdate/memperbaharui database arsip NISN PDSP (laman arsip NISN – http://nisn.data.kemdikbud.go.id), agar data referensi hasil Verval PD Kemenag bisa dicek oleh siswa atau madrasah secara mandiri melalui laman Arsip NISN.
APPROVAL
Menampilkan data siswa-siswa yang diajukan perubahan NISN atau nama dan tanggal lahir (EDIT DATA). Setiap pengajuan perubahan NISN oleh operator Kemenag Kabupaten/Kota memerlukan persetujuan (approval) terlebih dahulu dari Admin PDSP. Sedangkan setiap pengajuan perubahan nama dan tanggal lahir, memerlukan persetujuan (approval) dari Kanwil Kemenag Provinsi. Oleh karena itu, Operator Kanwil Kemenag Provinsi harus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung secara cermat dan teliti.
SYSTEM (Logout)
Menu untuk keluar dari Aplikasi Verval PD Kemenag (logout).
Tahapan awal pelaksanaan verifikasi validasi peserta didik :
1. Buka laman web : http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id/ sampai terbuka halaman login seperti gambar berikut ini :
2. Masukan username, password dan capcha (kode unik) kemudian klik ‘Log In’.
3. Sebelum melakukan login, pastikan bahwa operator sudah mendaftarkan diri di laman jaringan pengelola data/SDM : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, dan telah disetujui oleh Admin PDSP.
4. Setelah login, maka akan terlihat tampilan beranda seperti di bawah ini
Maka dari itu di sini saya akan membagikan file yang berisi Mekanisme Verval PD Kemenag 2019 kepada anda semua. Berikut ini penjelasan singkatnya.
APLIKASI VERIFIKASI VALIDASI PESERTA DIDIK MADRASAH
FITUR APLIKASI
Berikut adalah penjelasan fitur-fitur yang terdapat pada aplikasi verifikasi validasi peserta didik :
HOME
Tampilan awal aplikasi Verval PD Kemenag.
DASHBOARD
Menampilkan dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara data siswa di menu referensi dan menu residu baik menurut jumlah maupun persentase siswa.
SEKOLAH
Menampilkan data siswa per sekolah yang sudah memiliki NISN. Data ditampilkan sesuai dengan kewenangan user (jabatan saat registrasi di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan/SDM, baik itu Madrasah, Kabupaten/Kota, Propinsi, atau Pusat).
REFERENSI
Menampilkan data siswa per madrasah yang sudah memiliki NISN dan dilengkapi juga dengan tombol UNMATCH, tombol yang berfungsi untuk mengembalikan data siswa dari menu referensi ke menu residu.
RESIDU
Menampilkan data siswa per sekolah yang belum diverifikasi NISN-nya dan harus dikelola oleh operator verval PD Kemenag. Fungsi untuk pengajuan NISN baru dan pengelolaan NISN berada di menu ini, melalui tombol MATCH dan NOT-MATCH.
EDIT DATA
Fasilitas untuk mengajukan perubahan NISN dan juga merubah identitas siswa (nama dan tanggal lahir). Pengajuan perubahan dilakukan oleh operator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan permintaan dari madrasah. Data yang bisa diedit adalah data siswa yang sudah masuk ke dalam data referensi Verval PD Kemenag.
KONFIRMASI DATA
Fasilitas untuk mengupdate/memperbaharui database arsip NISN PDSP (laman arsip NISN – http://nisn.data.kemdikbud.go.id), agar data referensi hasil Verval PD Kemenag bisa dicek oleh siswa atau madrasah secara mandiri melalui laman Arsip NISN.
APPROVAL
Menampilkan data siswa-siswa yang diajukan perubahan NISN atau nama dan tanggal lahir (EDIT DATA). Setiap pengajuan perubahan NISN oleh operator Kemenag Kabupaten/Kota memerlukan persetujuan (approval) terlebih dahulu dari Admin PDSP. Sedangkan setiap pengajuan perubahan nama dan tanggal lahir, memerlukan persetujuan (approval) dari Kanwil Kemenag Provinsi. Oleh karena itu, Operator Kanwil Kemenag Provinsi harus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung secara cermat dan teliti.
SYSTEM (Logout)
Menu untuk keluar dari Aplikasi Verval PD Kemenag (logout).
Penggunaan Aplikasi
Sebelum melakukan verifikasi validasi data peserta didik, mohon disiapkan data siswa setiap madrasah (NISN, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Tempat Lahir dan Nama Ibu), dikelompokan berdasarkan Kelas.Tahapan awal pelaksanaan verifikasi validasi peserta didik :
1. Buka laman web : http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id/ sampai terbuka halaman login seperti gambar berikut ini :
2. Masukan username, password dan capcha (kode unik) kemudian klik ‘Log In’.
3. Sebelum melakukan login, pastikan bahwa operator sudah mendaftarkan diri di laman jaringan pengelola data/SDM : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, dan telah disetujui oleh Admin PDSP.
4. Setelah login, maka akan terlihat tampilan beranda seperti di bawah ini
Komentar
Posting Komentar